Pasal 35
BAB 9 — PENDAFTARAN USAHA TANAMAN PANGAN
(1) Pendaftaran usaha tanaman pangan dilakukan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan tanaman pangan sesuai kewenangan. (2) Pendaftaran usaha tanaman pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap petani untuk: a. usaha proses produksi dengan skala usaha kurang dari 25 ha (dua puluh lima hektar) dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (sepuluh) orang; b. usaha penanganan pascapanen:
pengeringan dan penggudangan padi, dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari;
jagung: a) pengeringan dan penggudangan (silo), dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari; b) pengolahan, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/jam;
kedelai: a) pengeringan dan penggudangan, dengan kapasitas terpasang kurang dari 30 (tiga puluh) ton/hari; b) pengolahan dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/hari;
ubi kayu: a) penanganan pascapanen, dengan kapasitas terpasang kurang dari 6 (enam) ton/hari; b) usaha chip/gaplek, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari; c) usaha tapioca, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari; d) usaha tepung kasava, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari; e) usaha tepung fermentasi, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari;
ubi Jalar: a) penanganan pasca panen dan pengolahan, dengan kapasitas terpasang kurang dari 6 (enam) ton/hari; b) usaha tepung ubi jalar, dengan kapasitas terpasang kurang dari 2 (dua) ton/hari;
pengolahan kacang hijau, dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/jam;
pengolahan tepung sorgum, dengan kapasitas terpasang kurang dari 3 (tiga) ton/jam;
distribusi dan pemasaran hasil, dengan kapasitas terpasang kurang dari 50 (lima puluh) ton/hari. c. usaha keterpaduan antara proses produksi dengan penanganan pasca panen tanaman pangan, dengan skala usaha kurang dari 25 ha (dua puluh lima hektar), kapasitas terpasang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan/atau menggunakan tenaga kerja tetap kurang dari 10 (sepuluh) orang.
