Pasal 37
BAB 11 — PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN
(1) Pendaftaran usaha peternakan dilakukan oleh Bupati/Walikota kepada peternak yang melakukan usaha peternakan skala usaha mikro dan skala usaha kecil.
(2) Skala usaha tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan jenis usaha dan kepemilikan ternak meliputi: a. pembibitan/pembiakan:
sapi potong dengan kepemilikan paling banyak 50 (lima puluh) ekor induk betina produktif;
sapi perah dengan kepemilikan paling banyak 30 (tiga puluh) ekor induk betina produktif;
kerbau dengan kepemilikan paling banyak 38 (tiga puluh delapan) ekor induk betina produktif;
kambing betina dengan kepemilikan paling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor induk betina produktif; dan
domba dengan kepemilikan paling banyak 150 (seratus lima puluh) ekor induk betina produktif; b. pembibitan:
ayam petelur (GPS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 1.550 (seribu lima ratus lima puluh) ekor;
ayam potong (GPS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 750 (tujuh ratus lima puluh) ekor;
ayam petelur (PS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 12.100 (dua belas ribu seratus) ekor;
ayam potong (PS) dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 10.750 (sepuluh ribu tujuh ratus lima puluh) ekor;
ayam lokal dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 5.000 (lima ribu) ekor;
itik dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 5.000 (lima ribu) ekor;
babi dengan kepemilikan induk /pejantan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
kuda dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 42 (empat puluh dua) ekor;
kelinci dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 938 (sembilan ratus tiga puluh delapan) ekor; dan
burung puyuh dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor; c. penggemukan sapi potong dengan kepemilikan bakalan paling banyak 60 (enam puluh) ekor; d. budidaya:
sapi perah dengan kepemilikan betina produktif paling banyak 45 (empat puluh lima) ekor;
kerbau dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 50 (lima puluh) ekor;
kambing dengan kepemilikan induk/ pejantan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
domba dengan kepemilikan induk/pejantan paling banyak 250 (dua ratus lima puluh) ekor;
ayam petelur dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 11.500 (sebelas ribu lima ratus) ekor;
ayam potong dengan kepemilikan per siklus paling banyak 50.000 (lima puluh ribu) ekor;
ayam lokal dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 8.824 (delapan ribu delapan ratus dua puluh empat) ekor;
itik/angsa dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 15.000 (lima belas ribu) ekor;
babi dengan kepemilikan campuran paling banyak 500 (lima ratus) ekor;
kuda dengan kepemilikan campuran paling banyak 100 (seratus) ekor; dan
kelinci dengan kepemilikan campuran paling banyak 3.750 (tiga ribu tujuh ratus lima puluh) ekor.
rusa dengan kepemilikan campuran paling banyak 300 (tiga ratus) ekor;
Burung puyuh dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) ekor; dan
kalkun dengan kepemilikan pullet/induk paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) ekor.
