Pasal 32
BAB 7 — IZIN USAHA PETERNAKAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota yang diterbitkan gubernur; b. rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan peternakan provinsi dari gubernur yang diterbitkan bupati/wali kota; c. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta; d. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya peternakan; e. pernyataan melakukan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; g. pernyataan menerapkan pedoman pembibitan yang baik (good breeding practices) dan/atau pedoman budidaya yang baik (good farming practices); dan h. pernyataan akan melakukan kemitraan. (2) Izin Usaha peternakan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
