PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 33
BAB 7 — IZIN USAHA PETERNAKAN
(1) Perusahaan peternakan wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha peternakan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota melakukan
evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha peternakan berlaku efektif setelah perusahaan peternakan dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
