PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 31
BAB 7 — IZIN USAHA PETERNAKAN
(1) Permohonan Izin Usaha peternakan dilakukan oleh perusahaan peternakan. (2) Perusahaan peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah usaha peternakan dengan skala di atas skala usaha kecil; (3) Izin Usaha peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS setelah memiliki NIB; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha peternakan.
