PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 24
BAB 5 — IZIN USAHA TANAMAN PANGAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; b. surat penguasaan lahan; c. rekomendasi sebagai produsen benih bina yang diterbitkan oleh perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan dan sertifikasi benih; d. jenis dan jumlah benih yang akan diproduksi; dan e. fasilitas dan kapasitas prosesing dan penyimpanan yang dimiliki untuk produksi benih tanaman pangan (2) Izin Usaha perbenihan tanaman diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
