Pasal 23
BAB 5 — IZIN USAHA TANAMAN PANGAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi
tanaman pangan dan penanganan pascapanen berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, Rencana Detail Tata Ruang kabupaten/kota dari bupati/wali kota untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen yang diterbitkan gubernur; b. rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen yang diterbitkan bupati/ wali kota; c. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000; d. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan; e. rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan; f. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; g. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasi pertanian; i. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan h. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika. (2) Izin Usaha keterpaduan antara proses produksi tanaman pangan dan penanganan pascapanen diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
