Pasal 22
BAB 5 — IZIN USAHA TANAMAN PANGAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b, untuk Izin Usaha penanganan pascapanen tanaman pangan berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin lokasi dari bupati/wali kota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1 : 100.000 atau 1 : 50.000; b. rencana kerja pembangunan unit usaha budi daya tanaman pangan; c. hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; d. rekomendasi lokasi dari pemerintah daerah lokasi unit pengolahan; e. jaminan pasokan bahan baku yang diketahui oleh bupati/wali kota; f. pernyataan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian; g. pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan; dan h. rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetika dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) apabila menggunakan tanaman hasil rekayasa genetika. (2) Izin Usaha penanganan pascapanen tanaman pangan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
