PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 25
BAB 5 — IZIN USAHA TANAMAN PANGAN
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha tanaman pangan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS.
(4) Izin Usaha tanaman pangan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
