PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 17
BAB 4 — IZIN USAHA OBAT HEWAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, untuk sertifikat cara pembuatan obat yang baik berisi kesanggupan menyampaikan: a. sertifikat pelatihan cara pembuatan obat hewan yang baik; b. lay out pabrik; dan (2) Sertifikat cara pembuatan obat yang baik diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
