PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 18
BAB 4 — IZIN USAHA OBAT HEWAN
(1) Badan usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha obat hewan diterbitkan di awal.
(2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha obat hewan berlaku efektif setelah badan usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
