Pasal 16
BAB 4 — IZIN USAHA OBAT HEWAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b, untuk importir, eksportir, dan produsen obat hewan berisi kesanggupan menyampaikan: a. importir:
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi;
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk importir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat;
rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pusat;
pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan
pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis. b. eksportir:
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi gudang dan kantor berada dalam satu provinsi;
rekomendasi dari kepala dinas daerah propinsi dan kabupaten/kota;
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk eksportir yang menggunakan gudang di luar lokasi kantor pusat;
rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pengurus Daerah Setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pusat;
pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya;
pernyataan memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan
pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis. c. produsen:
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota;
rekomendasi dari Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pengurus Daerah setempat dan/atau Asosiasi Obat Hewan INDONESIA Pusat;
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota di tempat lokasi kantor pusat perusahaan yang bersangkutan apabila lokasi pabrik dan kantor berada dalam satu provinsi;
rekomendasi dari kepala dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota untuk produsen yang mempunyai pabrik di luar lokasi kantor pusat; dan
pernyataan mempunyai tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggung jawab teknis. (2) Izin Usaha obat hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
