PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 15
BAB 4 — IZIN USAHA OBAT HEWAN
Izin Usaha obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan Izin Usaha melalui OSS; dan b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan Izin Usaha obat hewan.
