PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 14
BAB 4 — IZIN USAHA OBAT HEWAN
(1) Permohonan Izin Usaha obat hewan dilakukan oleh badan usaha. (2) Izin Usaha obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. izin importir, eksportir, dan produsen obat hewan; dan b. sertifikat cara pembuatan obat hewan yang baik.
