PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 13
BAB 3 — IZIN USAHA PERKEBUNAN
(1) Perusahaan perkebunan wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha perkebunan yang diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Perkebunan, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha perkebunan berlaku efektif setelah perusahaan perkebunan dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
