Pasal 118
BAB 34 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal, Kepala Badan lingkup Kementerian Pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai kewenangan wajib melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan komitmen; b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau pendaftaran; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Direktur Jenderal, Kepala Badan lingkup Kementerian Pertanian, gubernur, dan bupati/wali kota mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan berusaha;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan Perizinan Berusaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui sistem kepada Lembaga OSS.
