PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 119
BAB 34 — PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal, Kepala Badan lingkup Kementerian Petanian, gubernur, dan bupati/wali kota dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) dapat bekerja sama dengan profesi sesuai dengan bidang pengawasan yang dilakukan. (2) Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan bidang yang diperlukan.
