PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 117
BAB 33 — BIAYA
(1) Pemohon wajib membayar biaya Perizinan Berusaha berdasarkan surat perintah membayar.
(2) Penerbitan surat perintah membayar dan pembayaran biaya Perizinan Berusaha oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik. (3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh pemohon sebagai bagian dari pemenuhan Komitmen. (4) Pemohon yang telah melakukan pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengunggah bukti pembayaran ke dalam sistem OSS. (5) Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional berlaku efektif setelah pemohon menyelesaikan Komitmen dan melakukan pembayaran biaya Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
