Pasal 116
BAB 32 — PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN DAN HEWAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) dan ayat (2) melalui OSS paling lambat 1 bulan sejak penetapan instalasi karantina tumbuhan dan hewan diterbitkan di awal. (2) Badan Karantina Pertanian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Penetapan Instalasi Karantina Tumbuhan dan Hewan berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
