Pasal 115
BAB 32 — PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN DAN HEWAN
(1) Komitmen penetapan instalasi karantina tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf b berisi kesanggupan menyampaikan: a. sistem manajemen mutu; b. keterangan kondisi dan situasi lingkungan yang dapat menjamin tidak terjadi penularan dan/atau penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT)/Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK); c. keterangan kemampuan menampung media pembawa, pembungkus, dan alat angkut; d. keterangan ketersediaan akses jalan yang memadai dan lokasi yang strategis; e. keterangan bebas banjir dan genangan air; f. keterangan ketersediaan fasilitas pembersih; g. keterangan ketersediaan fasilitas pemusnahan/ incenerator; h. keterangan ketersediaan fasilitas peralatan dan bahan sesuai dengan peruntukannya dan tempat penyimpanan peralatan serta bahan; i. keterangan ketersediaan fasilitas air bersih, listrik, dan alat komunikasi; j. keterangan ketersediaan fasilitas pemeliharaan dan penyimpanan media pembawa; k. keterangan ketersediaan fasilitas keselamatan kerja/kesehatan (P3K); l. keterangan ketersediaan fasilitas pemadam kebakaran; m. keterangan ketersediaan ruangan yang memadai beserta fasilitas untuk petugas karantina tumbuhan dalam pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan sesuai peruntukannya;
n. keterangan ketersediaan penanggungjawab teknis; o. keterangan ketersediaan penanggungjawab penatausahaan atau pencatatan kegiatan instalasi karantina; p. keterangan ketersediaan penanggungjawab keamanan instalasi karantina; dan q. rekomendasi kepala unit pelaksana teknis karantina setempat. (2) Komitmen penetapan instalasi karantina hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) huruf c berisi kesanggupan menyampaikan: a. data teknis sarana prasarana Instalasi Karantina Hewan (IKH) sesuai dengan jenis media pembawa; b. keterangan memiliki dokter hewan sebagai penanggungjawab instalasi karantina hewan; c. izin gangguan lingkungan (Hinder Ordonantie/HO), kecuali yang berlokasi di kawasan berikat, dan kawasan industri; d. rekomendasi lokasi dari dinas daerah kabupaten/ kota yang membidangi fungsi kesehatan hewan; e. pernyataan penguasaan lahan dan bangunan serta tidak berstatus sengketa; f. pernyataan bersedia dilakukan audit setiap saat; g. rekomendasi dari instansi berwenang yang menyatakan bahwa lokasi sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); h. dokumen pengolahan limbah, dibuktikan dengan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL); i. dokumen hasil penilaian kelayakan oleh tim penilai kelayakan yang menyatakan bahwa lahan, bangunan, peralatan, dan sarana pendukung sesuai dengan persyaratan teknis yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian mengenai Instalasi Karantina Hewan; j. denah lokasi Instalasi Karantina Hewan (IKH);
k. tata letak (layout) Instalasi Karantina Hewan (IKH); dan l. daftar personil, peralatan, dan sarana pendukung tindakan karantina. (3) Penetapan instalasi karantina tumbuhan dan hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
