PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 114
BAB 32 — PENETAPAN INSTALASI KARANTINA TUMBUHAN DAN HEWAN
(1) Permohonan penetapan instalasi karantina tumbuhan dan hewan dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha. (2) Penetapan instalasi karantina tumbuhan dan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan penetapan instalasi karantina tumbuhan; dan c. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan penetapan instalasi karantina hewan.
