PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 108
BAB 30 — PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Permohonan pendaftaran pestisida dapat dilakukan oleh: a. badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum; atau b. instansi pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi perlindungan tanaman hanya untuk pestisida biologi. (2) Permohonan pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. izin percobaan; dan b. izin tetap. (3) Pendaftaran pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan izin percobaan; dan c. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan izin tetap.
