PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 107
BAB 29 — PERLINDUNGAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) melalui OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sejak bukti pendaftaran varietas tanaman diterbitkan di awal. (2) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran varietas tanaman berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
