Pasal 106
BAB 29 — PERLINDUNGAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 melalui OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sejak bukti permohonan perlindungan varietas tanaman diterbitkan. (2) Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) Hari
sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Permohonan perlindungan varietas tanaman yang dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pengumuman permohonan Hak PVT dan pemeriksaan subtantif. (4) Hasil pemeriksaan subtantif tanaman yang memenuhi unsur Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS), diterbitkan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT). (5) Hasil pemeriksaan subtantif yang tidak memenuhi unsur Baru, Unik, Seragam, dan Stabil (BUSS), dilakukan penolakan permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT). (6) Penerbitan Sertifikat Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) atau penolakan permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dinotifikasi ke sistem OSS.
