PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 105
BAB 29 — PERLINDUNGAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN
(1) Komitmen pendaftaran varietas tanaman (lokal dan hasil pemuliaan): a. untuk varietas lokal, berisi kesanggupan menyampaikan:
- formulir pendaftaran varietas lokal yang sudah diisi dan ditandatangani oleh bupati/wali kota/gubernur atau lembaga/ institusi yang ditunjuk atau tim yang dibentuk (sesuai dengan sebaran geografis varietas lokal);
- deskripsi varietas tanaman disertai foto berwarna; dan
- surat penunjukan atau surat pembentukan tim oleh bupati/wali kota/gubernur (sesuai dengan sebaran geografis varietas lokal) kepada lembaga/institusi yang ditunjuk atau tim yang dibentuk, apabila pendaftaran varietas lokal
diajukan oleh lembaga/ institusi daerah atau tim; b. untuk varietas hasil pemuliaan, berisi kesanggupan menyampaikan:
- formulir pendaftaran varietas hasil pemuliaan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemilik varietas hasil pemuliaan di atas kertas bermeterai;
- deskripsi varietas tanaman disertai foto berwarna;
- surat penugasan kepada pemulia, bagi varietas yang akan didaftarkan oleh lembaga/institusi yang mempekerjakan pemulia;
- surat pemesanan atau perjanjian kerja sama, bagi varietas hasil pemuliaan akan didaftarkan oleh perorangan atau lembaga/ institusi melalui pemesanan atau perjanjian kerja sama; dan
- dokumen kepemilikan varietas, bagi varietas hasil pemuliaan yang diperoleh melalui pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian dalam bentuk akta notaris, atau sebab lain yang dibenarkan UNDANG-UNDANG. (2) Pendaftaran varietas tanaman (lokal dan hasil pemuliaan) diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
