Pasal 104
BAB 29 — PERLINDUNGAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN
(1) Komitmen Perlindungan Varietas Tanaman (PVT), berisi kesanggupan menyampaikan: a. deskripsi varietas tanaman; b. asal usul varietas dan skema pemuliaan; c. gambar/foto tanaman dan/atau bagian varietas tanaman; d. penunjukan konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) bagi pemohon luar negeri yang tidak memiliki perwakilan di INDONESIA; e. keterangan ahli waris untuk permohonan yang dilakukan oleh ahli waris; f. surat tugas pemulia bagi pemohon instansi/perusahaan yang mempekerjakan pemulia; g. keterangan hibah untuk varietas yang dihibahkan kepada pihak lain; h. keterangan pemesanan untuk varietas hasil pemesanan dari pihak lain; i. keterangan jual beli untuk varietas yang dijual kepada pihak lain; j. keterangan aman pangan, aman pakan, dan/atau aman lingkungan dari Komisi Keamanan Hayati (KKH) untuk varietas transgenik; k. surat permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) yang pertama untuk permohonan yang menggunakan hak prioritas; l. salinan dokumen permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) yang pertama untuk permohonan yang menggunakan hak prioritas;
m. penolakan Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) untuk Hak Perlindungan Varietas Tanaman (Hak PVT) yang pernah ditolak di luar negeri; n. surat permohonan uji Baru, Unik, Seragam, Stabil (BUSS); o. pernyataan akan menyerahkan benih varietas yang akan diuji; p. bukti pembayaran biaya pemeriksaan substantif; dan q. bukti pembayaran pembelian dokumen apabila pemeriksaan substantif dilakukan dengan metode checking document. (2) Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) diproses berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
