PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 103
BAB 29 — PERLINDUNGAN DAN PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN
(1) Permohonan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman dilakukan oleh: a. perseorangan; b. badan usaha; atau c. badan hukum. (2) Perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. Perlindungan Varietas Tanaman (PVT); dan b. pendaftaran varietas tanaman (lokal dan hasil pemuliaan). (3) Perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan melalui tahapan: a. pemohon menyampaikan permohonan izin melalui OSS; dan
b. pemohon menyampaikan Komitmen memenuhi ketentuan persyaratan perizinan perlindungan dan pendaftaran varietas tanaman.
