Pasal 102
BAB 28 — PENDAFTARAN/PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
(1) Pemohon sebagaimana dimadsud dalam Pasal 99 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (1) dan Pasal 101 ayat (1) melalui OSS paling lambat 3 (tiga) Hari sejak bukti pendaftaran/pelepasan varietas tanaman diterbitkan di awal.
(2) Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Perkebunan, atau Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran/pelepasan varietas tanaman berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
