PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 101
BAB 28 — PENDAFTARAN/PELEPASAN VARIETAS TANAMAN
(1) Komitmen pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak, berisi kesanggupan menyampaikan: a. laporan hasil akhir pengujian; b. pernyataan bahwa benih penjenis tersedia; c. jaminan dari penyelenggara bahwa setelah pelepasan, benih F1 akan dihasilkan di dalam negeri; d. rencana pengembangan produksi untuk 5 (lima) tahun ke depan; e. deskripsi varietas; f. foto morfologi varietas; dan g. proposal mengenai keunggulan varietas yang akan dilepas. (2) Pelepasan varietas tanaman pangan, perkebunan, dan hijauan pakan ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
