Pasal 109
BAB 30 — PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b, untuk izin percobaan berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan hak menandatangani surat dalam rangka pendaftaran dan perizinan; b. sertifikat merek atau bukti pendaftaran merek;
c. jaminan suplai formulasi/bahan aktif/bahan teknis dari pemasok formulasi/bahan aktif/bahan teknis dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok formulasi/bahan aktif/bahan teknis (letter of access) bagi yang tidak memproduksi sendiri dan/atau letter of authorization bagi yang memproduksi sendiri; d. izin produksi dari badan yang berwenang tentang pembuatan bahan aktif/bahan teknis (manufacturing license) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal; e. sertifikat analisis (Certificate Of Analysis/COA) dari laboratorium uji mutu; dan f. sertifikat komposisi formulasi (certificate of composition/coc) dari pembuat formulasi/ produsen asal. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf c, untuk izin tetap berisi kesanggupan menyampaikan: a. sertifikat hasil analisa uji mutu, kecuali feromon dan atraktan; b. laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan; c. laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah; d. laporan hasil uji efikasi; dan e. hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran formulasi pestisida berbahan aktif majemuk bidang Penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, Pestisida biologi, feromon, atraktan dan rodentisida. (3) Pendaftaran Pestisida diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
