Pasal 9
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Pemasukan benih untuk pengadaan benih bermutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. varietas terdaftar untuk peredaran; b. memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal; c. mencantumkan identitas benih yang jelas dalam bahasa INDONESIA pada kemasan; d. persediaan dalam negeri belum mencukupi; e. belum atau tidak dapat diproduksi di wilayah negara Republik INDONESIA;
f. jenis dan jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan pengadaan benih bermutu; dan g. benih produk rekayasa genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik. (2) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan tidak melebihi 2 (dua) tahun sejak varietasnya terdaftar. (3) Pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi benih hortikultura yang tidak dapat diproduksi di wilayah negara Republik INDONESIA. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan f dan ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
