PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 8
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
Pemasukan benih untuk tujuan pendaftaran varietas tanaman hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. varietas yang bersangkutan mempunyai keunggulan dan/atau keunikan serta kegunaan spesifik; b. jumlah benih yang dimohonkan terbatas sesuai dengan kebutuhan untuk pelaksanaan persiapan pendaftaran varietas tanaman hortikultura; c. tersedia ringkasan rancangan uji adaptasi atau observasi dan/atau rencana kebutuhan benih untuk uji kebenaran varietas hortikultura; d. benih produk rekayasa genetik harus mendapat rekomendasi dari Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
