PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 7
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Untuk memperoleh izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5: a. badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi persyaratan administrasi:
- foto copy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- foto copy profil perusahaan;
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pimpinan Perusahaan;
- foto copy keterangan domisili perusahaan; dan 6) foto copy tanda daftar produsen benih. b. perorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan 3) foto copy tanda daftar produsen benih.
c. instansi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis disertai dengan proposal penggunaan benih yang akan dimasukan. d. pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus mengajukan permohonan tertulis yang dilengkapi dengan persyaratan administrasi:
- foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP); dan 2) foto copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (2) Pemasukan benih harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perkarantinaan.
