PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
Pemasukan benih tetua dari varietas yang sudah didaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c untuk diproduksi dalam negeri, harus memenuhi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. benih tetua belum tersedia di INDONESIA; dan b. jumlah benih yang dimohonkan sesuai dengan kebutuhan.
