PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 22
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Permohonan diterima atau dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (6), Direktur Jenderal harus menerbitkan surat izin pemasukan benih. (2) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian dengan formulir IM - 03 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (3) Izin pemasukan benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan. (4) Izin pemasukan disampaikan kepada pemohon oleh Kepala Pusat dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja setelah menerima dari Direktur Jenderal.
