PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 23
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
Pemegang izin harus telah selesai memasukan seluruh benih melalui tempat pemasukan yang telah ditetapkan sesuai dengan jangka waktu yang diberikan dalam izin pemasukan.
