PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 21
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Penolakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (5) dilakukan apabila persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak dipenuhi. (2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon melalui Kepala Pusat, dengan formulir IM - 02 seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
