PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 05-permentan-ot-140-2-2012 Tahun 2012 tentang PEMASUKAN DAN PENGELUARAN...
Pasal 13
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
Pemasukan benih untuk tujuan uji BUSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, serta jenis maupun jumlah benih harus sesuai dengan kebutuhan pengujian.
