Pasal 12
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Pemasukan benih untuk tujuan uji profisiensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. jenis dan jumlah benih sesuai dengan pengujian yang dimaksud;
b. fotocopy surat keikutsertaan dalam uji profisiensi dan/atau surat pemberitahuan penyelenggaraan uji profisiensi dari International Seed Testing Association (ISTA) yang masih berlaku; dan c. sisa benih, benih yang telah dihancurkan dan kecambah yang berasal dari benih uji profisiensi serta media tumbuh yang digunakan dalam pengujian tersebut harus dimusnahkan setelah pengujian selesai. (2) Pelaksanaan uji profisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibawah pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
