Pasal 14
BAB 2 — PEMASUKAN BENIH
(1) Pemasukan benih untuk kebutuhan pemerhati tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g, harus memenuhi persyaratan administrasi dalam Pasal 7 dan memenuhi persyaratan teknis sebagai berikut: a. jumlah benih yang dimohonkan paling banyak 10 (sepuluh) tanaman yang terdiri atas beberapa jenis dan/atau varietas, dan/atau 5 (lima) wadah invitro isi paling banyak 25 (dua puluh lima) planlet atau stek atau tanaman muda per wadah; dan b. rencana lokasi penanaman. (2) Planlet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tunas yang sudah berakar baik berasal dari biji maupun dari kultur sel atau kultur jaringan yang merupakan hasil perbanyakan melalui organogenesis maupun embriogenesis yang siap diaklimatisasi. (3) Stek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa bagian tanaman yang digunakan untuk perbanyakan vegetatif. (4) Tanaman muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa tanaman kecil yang mempunyai daun dan akar.
