Pasal 9
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Penandatanganan Surat Perintah penunjukan Plh. atau Plt. di lingkungan kantor pusat Kementerian Pertanian dilakukan dengan ketentuan: a. penunjukan Plh. atau Plt. jabatan pimpinan tinggi madya ditandatangani oleh Menteri Pertanian; b. penunjukan Plh. atau Plt. jabatan pimpinan tinggi pratama ditandatangani oleh pimpinan tinggi madya atasan Plh. atau Plt. atau Sekretaris Jenderal dalam hal pimpinan tinggi madya dimaksud berhalangan; dan c. penunjukan Plh. atau Plt. jabatan administrator dan pengawas ditandatangani oleh pimpinan tinggi pratama atasan Plh. atau Plt. atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan atau Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian dalam hal pimpinan tinggi pratama dimaksud berhalangan.
(2) Penandatanganan Surat Perintah penunjukan Plh. atau Plt. di lingkungan Unit Pelaksana Teknis dilakukan dengan ketentuan: a. penunjukan Plh. atau Plt. jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis ditandatangani oleh Direktur Jenderal/Kepala Badan pada unit kerjanya; b. penunjukan Plh. atau Plt. jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis administrator atau pengawas ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan pada unit kerjanya; c. penunjukan Plh. atau Plt. administrator ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Plh. atau Plt. yang bersangkutan, atau Sekretaris Direktur Jenderal/Badan dari Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan dalam hal Pejabat atasan langsung dimaksud berhalangan; d. penunjukan Plh. atau Plt. pengawas ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Plh. atau Plt. yang bersangkutan, atau Sekretaris Direktorat Jenderal/Badan dari Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan dalam hal Kepala Unit Pelaksana Teknis dimaksud berhalangan; dan e. penunjukan Plh. atau Plt. pada Unit Pelaksana Teknis eselon IV, jabatan eselon IV, jabatan eselon V atau Pelaksana ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
