PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Penunjukan Plh. atau Plt. menggunakan naskah dinas dalam bentuk Surat Perintah. (2) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai Format 1 dan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
