PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN...
Pasal 7
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Penunjukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. pada jabatan:
- pimpinan tinggi; atau
- administrator; b. pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. pada jabatan:
- administrator; atau
- pengawas; dan c. pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Plh. atau Plt. jabatan pengawas.
