PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Penunjukan Plh. atau Plt. dari Pejabat yang setingkat atau Pejabat/Pelaksana bawahannya, penandatanganan naskah dinas oleh Pejabat yang setingkat atau Pejabat/Pelaksana bawahannya tetap menggunakan sebutan jabatan yang digantikan.
