PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENUNJUKAN PELAKSANA HARIAN DAN...
Pasal 11
BAB 3 — WEWENANG DAN HAK PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
Plh. atau Plt. melaksanakan tugas, MENETAPKAN keputusan, dan melakukan tindakan rutin yang menjadi wewenang jabatan Pejabat definitif yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
