Pasal 12
BAB 3 — WEWENANG DAN HAK PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS
(1) Plh. atau Plt. yang memperoleh Kewenangan melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. (2) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi berupa penetapan perubahan struktur organisasi. (3) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian meliputi: a. melakukan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai; b. pembuatan penilaian prestasi kerja pegawai; dan c. penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang dan berat. (4) Keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek alokasi anggaran berupa penetapan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
