PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2020 tentang JENJANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 4
BAB 2 — BIDANG DAN JENJANG
(1) Setiap bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan penjenjangan. (2) Penjenjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria pelaksanaan pekerjaan, keterampilan dan pengetahuan, kemampuan memproses informasi, dan tanggung jawab, serta sikap dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
