PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2020 tentang JENJANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 3
BAB 2 — BIDANG DAN JENJANG
(1) KKNI sektor pertanian meliputi bidang: a. Pertanian Tanaman; b. Peternakan; c. Teknologi Pertanian; d. Kesehatan Hewan; e. Perkarantinaan Pertanian; f. Penyuluhan Pertanian; dan g. Manajemen dan Agribisnis. (2) KKNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil verifikasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan konsensus dari pemangku kepentingan.
