PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 04 Tahun 2020 tentang JENJANG KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pengembangan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengembangkan sumber daya manusia pertanian berbasis Kompetensi
melalui pendidikan, pelatihan dan sertifikasi Kompetensi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan di sektor pertanian.
