PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2022 tentang PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, PENELITIAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Penyuluhan, pendampingan dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dimaksudkan untuk memberikan bimbingan, konsultasi, edukasi, dan advokasi sejak perencanaan perkebunan sampai dengan pengolahan hasil kelapa sawit.
